a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.