a. bahwa upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung perkembangan dunia usaha yang bersifat dinamis, diperlukan perbankan daerah yang sehat, tangguh dan efisien;
b. bahwa sektor perbankan merupakan usaha yang cukup potensial dikembangkan di masyarakat, mengingat banyaknya masyarakat yang memerlukan pelayanan kredit secara cepat dengan resiko kecil;
c. bahwa salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kredit perbankan, maka perlu memperkuat struktur permodalan Bank Perkreditan Rakyat Daerah Raharja Wanayasa melalui penyertaan modal pemerintah daerah;
d. bahwa penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada huruf huruf c, ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.