a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.