a. b U R d b. b T R p c. b p p P P N K Mengingat : 1. U A 1 In 2. U N N N 3. U P In N BUPATI PESAWARA PROVINSI LAMPUN TURAN DAERAH KABUPATEN PE NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPAT UN 2013 TENTANG RETRIBUSI P KEKAYAAN DAERAH NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA BUPATI PESAWARAN, ahwa berdasarkan ketentuan Pa Undang Nomor 28 Tahun 2009 t Retribusi Daerah, Retribusi Pem ditetapkan sebagai salah satu jeni ahwa Peraturan Daerah Kabupa Tahun 2013 belum cukup m Retribusi Pemakaian Kekayaan otensi kekayaan daerah Kabupat ahwa berdasarkan pertimbangan ada huruf a dan huruf b, dala erkembangan potensi kekaya Pesawaranperlu menetapkan Pe Perubahan Atas Peraturan Daera Nomor 7 Tahun 2013 tentan Kekayaan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahu AcaraPidana (Lembaran Negara R 981 Nomor 76, Tambahan Lem ndonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 17 Tahun Negara (Lembaran Negara Republ Nomor 47, Tambahan Lembaran N Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Pembendaharaan Negara (Lemb ndonesia Tahun 2004 Nomor 0 Negara Republik Indonesia Nomor AN NG ESAWARAN TEN PESAWARAN NOMOR PEMAKAIAN AHA ESA asal 127 huruf a Undang- entang Pajak Daerah dan akaian Kekayaan Daerah is Retribusi Jasa Usaha; aten Pesawaran Nomor 7 mengatur tentang objek Daerah sesuai dengan ten Pesawaran; n sebagaimana dimaksud am rangka menyesuaikan aan daerah Kabupaten eraturan Daerah tentang ah Kabupaten Pesawaran ng Retribusi Pemakaian n 1981 tentang Hukum Republik Indonesia Tahun mbaran Negara Republik n 2003 tentang Keuangan lik Indonesia Tahun 2003 Negara Republik Indonesia Tahun 2004 tentang baran Negara Republik 05, Tambahan Lembaran r 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.