a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan pelayanan dasar dalam pengelolaan sampah didaerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Pesawaran tentang pengelolaan sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.