a. b d d b a t h m b b. b m t p m a p p m c. b d D d Mengingat : 1. U P N N 2. U D T R 3. U C N N I BUPATI PESAWARA PROVINSI LAMPUN RATURAN DAERAH KABUPATE NOMOR 2 TAHUN 20 TENTANG ELENGGARAAN PENANGGULA DI KABUPATEN PESAW ENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI PESAWARA bahwa upaya melindungi s dikuatkan pula dengan hak se diri pribadi, keluarga, kehor benda yang berada di bawah atas rasa aman dari ancaman k tidak berbuat sesuatu yang hidup sejahtera lahir bati mendapatkan lingkungan hidu berhak memperoleh pelayanan bahwa untuk mengurang mengembalikan kondisi pasca tatanan nilai masyarakat diper penanggulangan bencana sec menyeluruh dengan mengopt ada di Kabupaten Pesawaran penyelenggaraan penanggulan prabencana, tanggap darurat, mengakomodasi nilai-nilai kear bahwa berdasarkan pertimba dalam huruf a dan huruf b, Daerah tentang Penyelenggara di Kabupaten Pesawaran. Undang-Undang Nomor 8 Tahu Pidana (Lembaran Negara Rep Nomor 76, Tambahan Lembar Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 4 Tah Dan Permukiman (Lembaran Tahun 1992 Nomor 23, T Republik Indonesia Nomor 346 Undang-Undang Nomor 4 Tah Cacat (Lembaran Negara Rep Nomor 9, Tambahan Lembara Nomor 3670); (Lembaran Nega 1997 Nomor 9, Tambahan Indonesia Nomor 3670); AN NG EN PESAWARAN 015 ANGAN BENCANA WARAN NG MAHA ESA AN, segenap rakyat dan bangsa etiap orang atas perlindungan rmatan, martabat, dan harta h kekuasaannya, serta berhak ketakutan untuk berbuat atau merupakan hak asasi, hak in, bertempat tinggal, dan up yang baik dan sehat serta n kesehatan; gi risiko bencana dan a bencana yang sesuai dengan rlukan upaya penyelenggaraan cara terencana, terpadu, dan timalkan semua potensi yang n, sehingga perlu pengaturan ngan bencana baik pada masa , maupun pascabencana yang rifan lokal; angan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan aan Penanggulangan Bencana un 1981 tentang Hukum Acara publik Indonesia Tahun 1981 ran Negara Republik Indonesia hun 1992 tentang Perumahan n Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara 69); hun 1997 tentang Penyandang publik Indonesia Tahun 1997 an Negara Republik Indonesia ara Republik Indonesia Tahun Lembaran Negara Republik a n a k u k n a n n n n g n a g d n a a 1 a n a a g 7 a n k 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.