a. b. Mengingat : 1. 2. 3. 4. jer BUPATI PESAWARA PROVINSI LAMPUN TURAN DAERAH KABUPATEN PE NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ROTOKOLER, HAK KEUANGAN D ANGGOTA DEWAN PERWAKILA KABUPATEN PESAWARAN NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA BUPATI PESAWARAN, bahwa berdasarkan ketentua Pemerintah Nomor 18 Tahu Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Da Kabupaten Pesawaran Nomor Kedudukan Protokoler dan K Anggota Dewan Perwakilan Ra Pesawaran perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimba tersebut di atas, dipandang pe Peraturan Daerah Kabupate Kedudukan Protokoler,Hak Keu Pimpinan dan Anggota Dew DaerahKabupaten Pesawaran; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undan Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Keuangan Negara (Lembaran N Tahun 2003, Tambahan Lem IndonesiaNomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Perbendaharaan Negara (Lem Indonesia Tahun 2004 Nomor Negara Republik Indonesia Nom Undang-Undang Nomor 33 Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah (Lemb AN NG ESAWARAN DAN ADMINISTRATIF AN RAKYAT DAERAH AHA ESA an Pasal 28 Peraturan un 2017 tentang Hak Pimpinan dan Anggota aerah, Peraturan Daerah 4 Tahun 2009 tentang Keuangan Pimpinan dan akyat Daerah Kabupaten angan maksud huruf a erlu menetapkan kembali en Pesawaran tentang uangan dan Administratif wan Perwakilan Rakyat ng Dasar Negara Republik Tahun 2003 tentang Negara Republik Indonesia mbaran Negara Republik Tahun 2004 tentang mbaran Negara Republik 5, Tambahan Lembaran mor 4355); Tahun 2004 tentang a Pemerintah Pusat dan baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- UndangNomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Ne
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.