jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembanruan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adala 1 Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang me mimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kabupaten adalah Kabupateri Pemalang. Pasal 1 BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.