a. bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah;
b. bahwa pembentukan perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang efektif, efisien dan tepat fungsi;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.