a. bahwa sumpah atau janji pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik (clean government and good governance);
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang substansinya mengatur internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan akan diatur dengan aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No.159 -2- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.