a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun dan ketentuan Pasal 150 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dilakukan mekanisme pencabutan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan, perlu dilakukan mekanisme pembatalan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.