a. bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Pasuruan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.