a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa untuk lebih efektif dan efisiennya pengaturan tentang Retribusi Daerah maka aturan tentang Retribusi Daerah perlu disusun berdasarkan golongan Retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.