a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru ;
b. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat penyedia dan pengguna jasa angkutan serta demi terciptanya ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan, perlu diadakan pengujian kendaraan ;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta dalam rangka pemungutan retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.