a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelengggaraan pemerintah dan meningatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, salah satunya dengan cara mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.