Mengingat : a. b. c. 1. 2. 3. 4. bahwa berdasrkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten / Kota; bahwa berdasrkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Tentang Pajak Reklame ; Undang –Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat(Lembaran 5. 6. 7. 8. 9. 10. Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 232 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5365) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) ; Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179 ); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan: Peraturan Mentri Dalam Negri RI Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.