BUPATI I-{AJALENGKA, hahwa dalarn rangfta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendayagunaan pendapatan lain yang sah, maka perlu adarrya penarrrbahan penyertaan modal kepada PI. BJB; bahwa berdasadcan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam trumf a dan sesuai ketentuan Pasa1 71 ayat (91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubatran Kedua Atas Peraturan Menterj Dalam Negeri Nomor 13 tatrun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetaplean Peraturan Daeratr tentang Pembahan Atas Perahrran Daeratr Nomor 13 Tahun 2OOS tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Fada Bank Jabar Cabang Ma.ialengka. Pasal 18 ayat t6I Undang-Undang Dasar Negara Rryublik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor L4 Tahun 19SO tentang Pembentrrksn Daerah-Daerah Kabupaten Dalarn Lingkungan Propinsi Jawa Barat {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Rrnrakarta dan Kabupaten Suhang Dengan Mengubah Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah I{abupaten Dalarn Lingkup Provinsi Jawa Barat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan t ernbaran Republik Indonesia NnrrT nr ?*.{ I l'
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.