a. BUPATI MAGETAN, bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2095/SJ tanggal 25 April 2013 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2Ol2 Tentang penyelenggaraan Pendidikan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1g5O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang perubahan Batas Wilayah Kotapra-ja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.