a. BUPATI MAGETAN, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Magetan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2Ol4 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 I 137.K|KWS/OI3/2O13 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol4 dan Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol4; bahwa penyempurnaan se$agaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2Ol4 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggr; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan b. C. 一 ・
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.