a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai- nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan; b. bahwa … -2- b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Luwu merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Luwu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, dan Huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.