a. bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; b. bahwa .... -2- b. bahwa untuk menjamin perlindungan kepentingan Daerah dan Masyarakat melalui pemanfaatan Arsip dan penyelenggaraan kearsipan merupakan urusan wajib bagi Pemerintahan Daerah serta Arsip yang dimiliki Daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.