a. bahwa sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan masyarakat yang perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; b. bahwa ….. -2- b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dalam pengelolaan sehingga perlu untuk diadakan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.