a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan pemenuhan akan kebutuhan air minum serta untuk mendorong perkembangan pertumbuhan perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka pengembangan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Kabupaten Luwu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.