a. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani;
b. bahwa pendidikan agama merupakan bagian dari aktifitas hidup ummat beragama di Kabupaten Luwu, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan dan arahan dari pemerintah daerah/kota dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.