a. bahwa pariwisata mempunyai peranan yang penting dalam pengembangan dan pembangunan wilayah baik dari segi pembangunan infra struktur maupun dalam menciptakan lapangan usaha sehingga dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. bahwa potensi budaya dan pariwisata Kabupaten Luwu perlu dikembangkan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan kebijakan nasional, provinsi dan daerah agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga diperlukan perencanaan dan strategi yang tepat dalam pengembangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Kabupaten Luwu .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.