a. bahwa dalam rangka memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2012 – 2032;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.