a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung meningkat dari waktu kewaktu hingga sampai ke beberapa provinsi di Indonesia yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan adanya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya khususnya di Kabupaten Lumajang;
b. bahwa ancaman bencana non alam penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dibutuhkan kesiapsiagaan dan percepatan penanganan terhadap ancaman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lumajang; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status Siaga Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan Keputusan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.