a. bahwa sesuai dengan perkembangan perekonomian dan hasil pendataan beberapa barang kebutuhan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terjadi kenaikan harga yang harus disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.