a. bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar tetap bertahan dan pulih dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dengan kondisi belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease (COVID-19) membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) maka perlu diberikan panduan tatanan kehidupan normal baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sektor Perdagangan dan Penunjang Perekonomian dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.