a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkat dari waktu ke waktu yang mengakibatkan adanya korban jiwa serta berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.