a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan air limbah domestik dengan menyediakan layanan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja yang berkualitas dan aman terhadap lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 113);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pengelolaan Layanan Lumpur Tinja dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.