a. bahwa dalam rangka mewujudkan suatu sistem pengawasan terhadap pembangunan dan perizinan dokumen kapal di perairan daratan perlu dilakukan langkah-langkah tindakan peningkatan dan pelayanan bidang administrasi yang sempurna terhadap kapal di perairan daratan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur;
b. bahwa dengan meningkatnya arus lalu lintas dan angkutan di perairan daratan dipandang perlu untuk meningkatkan pengawasan dan ketertiban pembangunan kapal dalam rangka menjamin keselamatan angkutan perairan daratan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.