a. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, regional dan global, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
b. bahwa pendidikan harus mampu mewujudkan Kotawaringin Timur “Cerdas Komprehensif” dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat;
d. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan yang ada di daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.