a. bahwa sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dipandang perlu memungut retribusi atas pelayanan guna memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotawaringin Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.