a. bahwa taman bumi merupakan warisan geologi, biologi, dan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan dan pengelolaan;
b. bahwa Kabupaten Kebumen memiliki sumber daya lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola secara efektif serta memanfaatkannya guna kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya dengan pengembangan taman bumi (Geopark);
c. bahwa dalam rangka pengembangan kawasan taman bumi (Geopark) Kebumen menuju UNESCO Global Geopark perlu mengatur pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen Menuju UNESCO Global Geopark;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.