Mengingat SALINAN BUPATI KARANGANYAR PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARANGANYAR, : a. bahw a penyelenggaraan pem erintahan negara yang dilaksanakan un tu k m ew ujudkan tujuan bernegara m em erlukan pengelolaan yang terbuka dan bertanggung jawab; b. bahw a u n tu k m endorong pertum buhan dan perkem bangan perekonom ian daerah serta percepatan pem bangunan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, Pem erintah D aerah dapat m elakukan investasi un tu k m em peroleh m anfaat ekonomi, sosial dan m anfaat lainnya u n tu k m eningkatkan dan m enam bah sum ber pendapatan asli daerah; c. bahw a dalam rangka m em berikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 201 Peraturan Pem erintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu m enetapkan Peraturan Daerah; d. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud dalam h u ru f a, h u ru f b, dan h uruf c, perlu m enetapkan Peraturan D aerah tentang Penyelenggaraan Investasi Pem erintah Daerah; : 1. Pasal 18 ayat (6) U ndang-U ndang D asar Negara Republik Indonesia T ahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950 tentang Pem bentukan D aerah-D aerah K abupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jaw a Tengah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 1950 Nomor 42); 3. U ndang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 T ahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pem erintah Pengganti U ndang-Undang Nomor 2 T ahun 2022 tentang Cipta Kerja m enjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. U ndang-Undang Nomor 11 T ahun 2023 tentang Provinsi Jaw a Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2023 Nomor 58, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Dengan Persetujuan Bersam a DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR dan BUPATI KARANGANYAR
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.