a. bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
b. bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga 2 diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup yang sehat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.