a. bahwa dalam rangka memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi dan keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nasional di Kota Bekasi untuk pembangunan Daerah, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi dalam bentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa Kota Bekasi memiliki Badan Usaha yang saat ini menangani gas bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi lingkup hilir yang dikelola oleh PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PD. Mitra Patriot Kota Bekasi;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi Usaha Gas lingkup hilir di Kota Bekasi serta peningkatan PAD, maka dipandang perlu untuk meningkatkan Status PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Bekasi. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.