a. bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU- XIII/2015, yang menyatakan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 2 Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.