a. bahwa dalam rangka penyempurnaan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang baru dan lebih tinggi, maka Peraturan 2 Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pemerintahan Desa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.