a. bahwa seiring dengan perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu berdampak pada tingkat urbanisasi yang terus meningkat, sehingga memicu pertumbuhan rumah 2 kossebagai alternatif hunian sementara dalam waktu tertentu;
b. bahwa dalam upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan rumah kos, perlu adanya regulasi guna mengatur keberadaan rumah kos sesuai dengan fungsinya dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara rumah kos, pemerintah daerahdan pengemban kepentingan dalam melakukan penyelenggaraan rumah kos, perlu dilakukan pengaturan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.