a. bahwa guna tertib pengelolaan tanah rawa dan tanah eks pengangonan yang lebih efektif perlu adanya penguatan peran pemerintah desa dan kecamatan dalam pelaksanaan 2 lelang sewa rawa dan tanah eks pengangonan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.