a. bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumberdaya manusia Kabupaten Indramayu;
b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan, harmonisasi serta sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan keolahragaan guna meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga Daerah untuk tingkat regional, nasional dan internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.