a. bahwa tanah eks pengangonan merupakan salah satu sumber pendapatan Desa untuk pelaksanaan pembangunan di Desa, yang dalam pengelolaannya dilakukan 2 lelang kepada masyarakat luas;
b. bahwa pembagian tanah eks pengangonan untuk Desa Bogor, Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan adalah untuk memberikan kepastian dalam rangka penguasaan dan pengelolaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembagian Tanah Eks Pengangonan untuk Desa Bogor, Desa Sukra dan Desa Sukra Wetan Kecamatan Sukra.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.