a. bahwa pemungutan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Indramayu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; -2-
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.