a. bahwa pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah secara optimal dapat mendukung upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial;
b. bahwa pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna, berdaya guna dan dikembangkan sesuai tujuan dan sasaran berdasarkan ketentuan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzaki, Mustahik dan Amil Zakat, Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.