ai bahヽυa dalam penyelenggarnЯ n pemerintahan,pembangtu■an,dan pelayanan tnasyarakat di dacrah, maolh terdapat kctdaksetaraan dan ke■dakadilan gendcr, sehingga diperlLlkan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pcn●1ュsunan, pelaksanaall, pengangg″ an, pemantaualt, dan evaluasl ataS d. c. kebijakan, program, dan kegratan pembirnBunan di daerah; b. ba}tu,'a pengarusuamaan gender dalam pembangunan daerah merupakan strategi yang elektif dalammewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, bgrbangsa dan bernegSra; bahwa upaya pengdrusuta:naan gen4gr da.lam pembargunalr daerah perlu dilaksanakar secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan ke4a perangkat daerah darr instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembargunan Daerah. Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tohun 1945; Undang-undang Nomor 29
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.