.. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Kabupaten Gianyar . 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Gianyar. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar. 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas yang berwenang di bidang Perindustrian dan Perdagangan. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar. BUP ATI GIANY AR
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.