a. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis, terencana dan terpadu yang dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selaku pelaku usaha guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha di Daerah yang cepat, sederhana, mudah, murah dan transparan;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah, perlu mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.