a. bahwa dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah serta menggali potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak yang telah berdiri perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.